Sabtu (17/7), Kepala MTsN 2 Muara Enim Widiawaty, S.Pd Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No.14 Tahun 2021 di Lingkungan Madrasah.
Surat Edaran Menteri Agama No.14 Tahun 2021 berisi tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa pandemi Covid-19 Tahun Kedua. Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi ASN Kementerian Agama dimasa pandemi covid-19 pada tahun kedua, agar pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan publik pada Kementerian Agama dapat berjalan secara efektif dan efesien, namun dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam rangka menekan angka penularan covid-19. Dengan ketentuan, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dalam menerapkan 5M dan 3T yaitu (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobolitas dan Interaksi, Testing, Tracing dan Treatment).
"Jalankan tugas sesuai dengan aturan pemerintah dan selalu jaga kesehatan tetap gunakan protokol kesehatan". Ujar Widiawaty selaku kepala MTsN 2 Muara Enim, Sabtu (17/7).
Diakhir kata, Widiawaty berharap dengan mematuhi protokol kesehatan, warga madrasah agar terhindar dari wabah corona dan dapat menjalankan tugas dengan disiplin.(FA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar