Gratifikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk menaikkan harga menjadi berlipat-lipat dan merupakam bagian dari korupsi.Hal ini terkadang tanpa kita sadari kita lakukan dalam kehidupan seharihari, bukan hanya oleh orang-orang dewasa tetapi anak-anak juga bisa melakukannya. Untuk itu Waka Humas Rahmi Lela Utama,S. Pd selako koordinator TJR MTs N 2 Muara Enim memperkenal gratifikasi melalui anggota TJR, Senin(11/04/2022)
Kegiatan perkenalkan gratifikasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa mereka lakukan bisa dikategorikan sebagai korupsi. Contohnya dalam membeli keperluan sekolah mereka sebut saja buku penunjang belajar atau alat-alat tulis, tanpa sengaja mereka menaikkan harga dari barang-barang itu dari harga Rp 5000 menjadi Rp 15000. Perbuatan ini dianggap mereka biasa namun setelah diperkenalkan dengan gratifikasi ini, mereka mengerti bahwa perbuatan mereka itu adalah salah satu bentuk dari gratifikasi.
Selanjutnya Rahmi mengharapkan dengan adanya perkenalan tentang istilah gratifikasi ini kepada anggota TJR, mereka dapat membantu madrasah dalam menyebarkan hal ini kepada teman-teman mereka karena mereka adalah wadah dalam menyampaikan segala macam berita di madrasah. Lebih lanjut Rahmi menyampaikan dengan ada nya kegiatan ini maka siswa/i MTs N 2 Muara Enim dapat menjadi penerus yang bebas dari korupsi untuk menciptakan negara yang bersih. (RL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar