Picture


INFORMASI PENTING

Senin, 14 Februari 2022

Sosialisasi LKH Si-eka MTs N 2 Muara Enim

Lawang Kidul,Humas

Sistem Elektronic Kinerja Aparatur Sipil Negara atau lebih dikenal dengan istilah Si EKA Kementerian Agama Tahun 2022 ini mulai diberlakukan untuk seluruh pegawai maupun guru. Untuk dapat memenuhi Kewajiban ini,  MTs Negeri 2 Muara Enim mengadakan Sosialisasi dan Cara Mengisi Si EKA pada hari Rabu(09/02/2022) bertempat diruang guru. Sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Aprizal S.H dan Ibu Rahmi Lela Utama, S.Pd. Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah agar ASN yang ada di MTs N 2 Muara Enim mampu mengisi Si EKA sesuai dengan TUPOKSI masing-masing.

Kemajuan tehnologi yang terus berkembang  pada masa ini mau tidak mau menuntut ASN harus paham mengunakannya. Si EKA adalah aplikasi yang harus diisi oleh setiap ASN yang ada dibawah naungan Kementerian Agama. Karena  setiap kegiatan yang dilakukan oleh seorang ASN pada jam kerja akan diupload melalui aplikasi ini. Mulai dari Rencana kegiatan tahun yang dituangkan oada kegiatan bulan lalu direalisasikan pada kegiatan hari. Apapun yang menjadi target kerja pegawai maupun guru akan dicatat pada aplikasi ini. Apakah kegiatan itu tercapai atau tidak. Dengan mengisi aplikasi ini maka kita sebagai pegawai maupun guru akan mendapat tunjang kinerja yang sudah di anggarkan oleh Kemenag RI.

MTs N 2 Muara Enim juga merupakan Satuan Kerja yang berada dibawah naungan Kementerian Agama  sehingga guru dan pegawainya juga ikut dalam aturan ini. Untuk itu Kepala MTs N 2 Muara Enim Ibu Widiawaty, S.Pd mengadakan Sosialisasi ini. Widia mengatakan bahwa masng-masing individu yang tercatat sebagai ASN baik guru maupun pegawai mempunyai kewajiban untuk mengisi Si EKA ini. Pengisiannya harus sesuai kegiatan TUPOKSI. 

Jika tugas dan fungsi masing-masing  ASN sudah kita masukkan dan diupload ke dalam aplikais ini maka kita bisa mendapatkan hak berupa Tunjangan Kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi seorang pegawai mereka mendapat tunjangan kinerja sesuai dengan grade mereka, sedangkan guru yang sudah sertifikasi mereka hanya mendapatkan selisih Tukin yaitu jumlah tukin sesuai grade dikurangi dengan jumlah yang mereka terima pada Tunjangan Profesi Guru(TPG). Widia juga berharap seluruh guru dan pegawai dapat mengisi Si EKA sehingga kewajiban dan hak yang diterima menjadi seimbang, (RL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP