Rabu, 27 Oktober 2021

Irjen Minta Madrasah Sosilisasikan Gerakan Anti Pungli Dilingkungan Kerja

Lawang Kidul, Humas

Tim Inspektorat Jendral Kementerian Agama Meminta Madrasah untuk Sosilisasikan Gerakan Anti Pungli Dilingkungan Kerja, hal ini disampaikan Irjen dalam grup telegram Kehumasan, Selasa (26/10)

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini di madrasah yaitu guna memberikan gambaran tentang dasar hukum. Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara layanan publik dan masyarakat.

Widiawaty selaku kepala madrasah mengatakan "Dihimbau dan diingatkan kepada guru dan pegawai agar tidak melakukan kesalahan yang menjurus kepada pungutan liar dikarenakan hal tersebut sangat meresahkan, yang dimana pungutan tersebut ilegal jika ada pungli di madrasah ini akan kami tindak. Tutur widia. (FA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar