Picture


INFORMASI PENTING

Jumat, 04 Desember 2020

Layanan Madrasah Terapkan Bebas Pungli

Lawang Kidul, Humas

Sekolah atau madrasah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik.Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan yang tentunya di dalam pemberian layanan di sekolah harus bebas dari  yang namanya Pungli.

Dalam konteks layanan di madrasah ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah,

pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).

Deklarasi sekolah bebas pungli sudah banyak di gencarkan oleh sekolah-sekolah lain, tanpa terkecuali MTsN 2 Muara Enim. 

"Segala bentuk pelayanan di MTsN 2 Muara Enim harus bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan tidak dipungut biaya kecuali biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan. Pungli bukan hanya uang jutaan rupiah saja, tapi seratus rupiah dikategorikan sebagai pungli apabila tidak ada dasar hukumnya" ucap Abuddarda, S.Pd.M.Mselaku Kepala MTsN 2 Muara Enim. Jumat (04/20). (LM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP