Picture


INFORMASI PENTING

Jumat, 24 September 2021

Wakasis Pastikan Usulan Data Penerima PIP Sesuai Juknis

Lawang Kidul, Humas

Dalam rapat koordinasi yang di gelar di ruang guru, Jumat ( 24/9) antara Wakil Kepala Urusan Kesiswaan MTsN 2 Muara Enim Alpisahriah dengan wali kelas 7, Alpi pastikan usulan data penerima PIP sesuai Juknis, Jumat (24/9).

Alpisahriah menyampaikan bahwa siswa yang akan diusulkan untuk mendapatkan dana PIP tahun 2022 dengan syarat yaitu Siswa adalah anak yatim atau piatu atau yatim piatu (dibuktikan dengan surat keterangan dari RT), Memiliki salah satu kartu sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH), Berasal dari keluarga yang tidak mampu.

"Bagi siswa yang memenuhi persyaratan harus melengkapi berkas dengan Fotocopy KTP, Akte lahir dan KK masing-masing 3 lembar (difotocopy kertas HVS atau F4 dan KTP tidak dipotong), Fotocopy KIP, KKS atau PKH masing-masing 3 lembar (difotocopy kertas HVS atau F4 dan tidak dipotong), Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau kelurahan (Asli dan fotocopy 2 lembar), Map kertas warna biru 1 lembar dan ditulis nama siswa dan kelas". Ujar Alpi saat rapat di ruang guru, jumat (24/9).

Alpi berharap dengan pencairan dana PIP ini dapat membantu siswa siswi dalam memenuhi kebutuhan sekolah dan alfi juga berharap dapat digunakan sebagaimana mestinya. (FA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP