Picture


INFORMASI PENTING

Minggu, 20 Juni 2021

Rapat Kenaikan, Kamad Tegaskan Harus Bersih

Lawang Kidul, Humas

Rapat kenaikan kelas VII dan VIII, Kamad tegaskan harus bersih, Rabu (16/06), bertempat diruang guru MTsN 2 Muara Enim. Dalam rapat kenaikan kelas pada tanggal 16 Juni 2021, yang dipimpin langsung oleh kepala madrasah, yaitu bapak Abuddarda, beliau menyampaikan dan menegaskan harus bersih dan transparan dalam mengambil keputusan untuk siswa yang layak atau tidak naik kelas, serta menyampaikan tentang prinsip-prinsip pengolahan nilai oleh guru dimasa PJJ.

Selain itu beliau juga menyampaikan hal yang penting yang harus diperhatikan oleh peserta rapat yaitu, kriteria kenaikan kelas, hasil belajar siswa semester ganjil dan genap, hasil penilaian harian, PAT dan PAS, catatan dan rekomendasi wali kelas dan guru BK serta pertimbangan dan masukan para peserta rapat.

Kepala Madrasah Abuddarda mengungkapkan bahwa untuk menentukan siswa layak atau tidak layak naik kelas harus merujuk kepada aturan yakni Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan.

Siswa bisa naik kelas apabila 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester satu dan dua, 2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya baik, 3. Tidak terdapat nilai di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM) baik nilai pengetahuan maupun keterampilan pada dua mata pelajaran (mapel) selama dua semester, jika ada yang tidak tuntas maka diambil nilai rata-rata dari dua semester pada mapel yang sama, 3. Sekolah/ madrasah boleh menambah kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan lembaganya.

Dari hasil rapat yang disimpulkan langsung oleh wakil kepala madrasah bidang kurikulum ibu Sundari,  siswa yang nilainya tuntas dan tidak ada masalah layak untuk naik kelas dan siswa yang bermasalah akan ditinjau dengan naik bersyarat selama 3 bulan, apabila selama 3 bulan siswa tidak memiliki kemajuan maka akan di turunkan ke kelas yang sebelumnya. (LM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP